
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Masyarakat (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, saat ini terlihat keputusan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.
Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sehubungan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan instansi non kementerian. Tengah SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota semua Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tidak butuh repot- repot memperbaharuinya. Jika ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal semacam itu begitu diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut
atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 mengenai Pergantian atas Undang-
Undang Nomor 23 Th. 2006 mengenai
Administrasi Kependudukan.
Tak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semuanya rakyat Indonesia. Berbeda dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita. Tidak tahu apa sebagai pertimbangan, yang tentu, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) disangka bakal begitu merepotkan orang-orang pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang protes di yakinkan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal semacam itu, beleid resmi diambil, yakni tidak butuh diperpanjang. Berdasarkan pada informasi, perpanjangan SIM nanti begitu menyusahkan pemakainya.
Ukuran SIM sekarang ini yaitu lebar 5 cm. dan panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, disangka begitu sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP menginginkan juga tanda inginal yang lain. Jadi, seumpama memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
Sumber: http://www.klik-share.com/2016/08/alhamdulillahkabar-gembira-pemerintah.html
0 Response to "ALHAMDULILLAH''KABAR GEMBIRA.!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG.!!! "TOLONG SEBARKAN INFO INI YA".!! "
Post a Comment