Mulai Besok, Brunei Terapkan Rajam Bagi Pezina dan Gay


Pemerintahan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tadi. Eksekusi ini pula akan diberlakukan untuk pelaku zina pada negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.

Mirip diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei sudah merevisi aturan pidana negara serta menggantinya menggunakan aturan syariah.  Dalam hukum baru, hukuman mati menggunakan rajam akan diterapkan buat para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, serta sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.

Hukuman mati jua akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan  Hadits, mengaku nabi, serta pembunuhan. Revisi undang-undang baru ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.

Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman asal Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville berkata bahwa eksekusi tewas untuk banyak sekali tindakan yg disebut ialah pelanggaran hukum internasional.

"Kami mendesak pemerintah menahan penerapan revisi aturan tersebut dan  melakukan peninjauan yg komprehensif buat memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," istilah Colville.

Protes pula telah disampaikan sang gerombolan  LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan  Transeksual), Gill Action, menggunakan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika perkumpulan, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester class yg dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Walaupun menerapkan eksekusi tewas dalam undang-undangnya, namun hukuman tidak pernah dilaksanakan di Brunei  Dari tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mangkat  serta menghentikannya.

KHUSUS UMAT ISLAM

Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun kemudian. Eksekusi ini hanya akan diberlakukan buat umat Islam di negara tersebut, yg jumlahnya 1/3 asal populasi keseluruhan 420.000 orang.

"Ini karena kami butuh pada Allah yg Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, sudah membangun hukum buat kita, sebagai akibatnya bisa menegakkan keadilan," istilah Bolkiah ketika itu.

Selain rajam, pidana syariah memuat eksekusi potong tangan bagi pencuri. Tetapi buat menerapkan hukum ini tak semudah yang dibayangkan, terdapat hukum yang ketat.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih asal 1/4 dinar (4,25 gr emas). Kurang asal itu merupakan penjara. Ad interim hukum rajam hanya diberlakukan buat pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki  yang melihat perzinahan itu menggunakan gamblang.

Ad interim itu, yg belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Eksekusi cambuk jua diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.

Sumber: http_m_news_viva_co_id/news/read/498232-mulai-besok--brunei-terapkan-rajam-bagi-pezinah-dan-gay

0 Response to "Mulai Besok, Brunei Terapkan Rajam Bagi Pezina dan Gay"

Post a Comment